Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Mohammad Sofyan menyatakan Ruas Tol Jakarta – Cikampek merupakan ruas tol yang menghubungkan jalan tol dari Cawang ke Cikampek dan melintasi Kota Jakarta Timur, Kota dan Kab. Bekasi, Kab. Karawang dan Purwakarta.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sofyan menyatakan, berdasarkan besaran inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor: B.180/BPS/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi di wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.
Demi memberikan pelayanan terbaik, lanjut Sofyan, BPJT memastikan bahwa masing-masing BUJT senantiasa meningkatkan pemenuhan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelayakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam rangka penyesuaian tarif tol tahun 2016 oleh BPJT, Ruas Tol Jakarta – Cikampek dinyatakan telah memenuhi SPM
Upaya pemenuhan SPM tersebut antara lain dilakukan dengan penambahan lajur kantong antrian (storage) pada GT Karawang Barat 1 sepanjang 200 m, penambahan lajur/dedicated lane, perbaikan rigid pavement pada GT Bekasi Barat 2, perbaikan rigid pavement dan grouting pada GT Cikampek, GT Kalihurip 1, SS Dawuan, SS Karawang Barat, GT Karawang Barat 1, dan GT Karawang Timur 1.
Sebelumnya, Jasa Marga telah menaikkan tari Tol Soedijatmo, yang menghubungkan DKI Jakarta dengan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ruas tol ini melintasi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kota Tangerang.
Adapun besaran kenaikan tarif Tol Soedijatmo berada di kisaran 5,26 persen hingga 16,67 persen. Kenaikan tersebut telah berlaku sejak 13 Oktober 2016 lalu. (gir/gen)