Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menjelaskan, pemerintah tak bisa membebaskan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu migas (assume and discharge) karena masalah penerimaan negara. Namun, ia menjamin tingkat keekonomian lapangan bisa mendekati kondisi di mana assume and discharge pernah diberlakukan.
"Mereka (pelaku usaha) inginnya retribusi dan pajak daerah tetap dihilangkan dan kembali ke assume and discharge. Namun, kami tak bisa memberikan semua yang mereka inginkan, tetap harus ada win-win solution di antara pemerintah dan pelaku usaha," ujar Teguh ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi kalau kebijakannya harus di-enforce di kontrak yang lama, hitung-hitungan investor bisa ikut berubah," lanjut Teguh.
Sementara itu, fasilitas fiskal bagi kontrak yang ditandatangani pasca PP Nomor 79 tahun 2010 akan diubah sesuai dengan poin revisi beleid tersebut, di mana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, PPN dalam negeri, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bea masuk pada masa eksplorasi semuanya ditanggung pemerintah.
Selain itu, seluruh kontrak pasca pemberlakuan PP no. 79 tahun 2010 juga akan menikmati fasilitas perpajakan pada masa eksploitasi dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama (cost sharing) oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas dan alokasi biaya overhead kantor pusat.
Meski tak bisa memenuhi kembali keinginan assume and discharge, Teguh mengatakan seharusnya tak ada pertentangan dari IPA. "Saya sih, menangkapnya mereka tetap sepakat soal ini," jelas Teguh.
Selain fasilitas fiskal, terdapat pula insentif non-fiskal melalui revisi PP 79 tahun 2010 terdiri dari kejelasan fasilitas non fiskal seperti investment credit, percepatan depresiasi, dan Domestic Market Obligation (DMO) Holiday, serta diberlakukannya sistem sliding scale, di mana pemerintah mendapatkan bagi hasil lebih apabila terdapat windfall profit. (gir/gen)