Direktur Jenderal Penegakan Hukum DJP Dadang Suwarna mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, semua Wajib Pajak (WP) tidak terkecuali aparat kepolisian bisa memanfaatkan fasilitas pengampunan pajak.
"Dengan UU Nomor 11 Tahun 2016, kami tarik dana saudara, baik yang di luar negeri untuk ikut tax amnesty sampai dana yang disimpan di rumah," ungkap Dadang di kantor Polda Metro Jaya saat sosialisasi kepada 230 polisi, Selasa (18/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami jamin kerahasiaan data. Kemudian, tujuannya masuk ke likuiditas dan perbaikan investasi dengan instrumen yang ditawarkan," jelas Dadang.
Namun begitu, Iriawan menginginkan agar DJP memberikan kelas dan sosialisasi lebih rinci bahkan sampai membangun pusat informasi dan pelayanan tax amnesty di kantor Polda Metro Jaya.
"Kita ingin ada kelasnya dulu untuk sosialisasi bagaimana cara mengisi tax amnesty. Nanti akan dibuat kelasnya," imbuh Iriawan.
Lebih lanjut, sosialisasi di internal Polda Metro Jaya akan diteruskan jajaran Polda kepada seluruh masyarakat sehingga program tax amnesty kian tersebar.
"Jadi, bisa melanjutkan informasi kepada masyarakat di tempat mereka bertugas. Kalau Kapolres mungkin nanti bisa ikut sosialisasikan ke Walikota, Bupati, Camat sampai ke bawah lagi," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya rekan media apakah Iriawan telah mengikuti tax amnesty atau belum, dirinya hanya melempar canda.
"Kalau saya jangan ditanya," katanya sambil tertawa. (gen)