Ketua KPPU Syarkawi Rauf menuturkan, salah satu ketentuan yang bakal dimasukkan dalam RUU tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan sebelum menuntaskan merger atau akuisisi. Sebelumnya, dua aksi korporasi tersebut bisa dilaporkan setelah selesai dilakukan.
"Dengan adanya pra-notifikasi maka akan memberikan kepastian hukum terhadap investor kita sendiri," ungkap Syarkawi, Senin (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau sudah merger atau akuisisi baru penilaian nanti menyulitkan perusahaan itu sendiri. Kalau hasilnya negatif, KPPU akan memerintahkan untuk berpisah. Nah perusahaan berarti harus memisahkan lagi dari yang tadinya sudah bergabung. Ini akan merugikan, investor juga jadi takut untuk berinvestasi," papar Syarkawi.
Misalnya saja, KPPU menetapkan kriteria bagi perusahaan yang wajib lapor jika ingin melakukan merger atau akuisisi khusus bagi perusahaan yang nilai asetnya minimal Rp2,5 triliun dan omzet sebesar Rp5 triliun.
Terkait lamanya waktu evaluasi yang dilakukan oleh KPPU, Syarkawi memperkirakan maksimal butuh 21 hari untuk menilai merugikan atau tidaknya aksi tersebut. Oleh karena itu, ia berharap rencana KPPU memasukkan klausul tersebut dalam regulasi tidak dinilai sebagai hambatan bagi pengusaha.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menolak revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 yang akan memperkuat kewenangan KPPU, sehingga membuat lembaga tersebut menjadi superbody yang dikhawatirkan dapat melemahkan daya saing industri.
"Ada keinginan pemerintah memperkuat KPPU sebagai pelapor, penuntut, penyidik, jaksa, hingga hakim dalam satu badan yang sama. Ini perlu diperhatikan hati-hati," ujar Wakil Ketua Umum Bidang CSR dan Persaingan Usaha Kadin Indonesia Suryani S. Motik, Jumat (21/10) pekan lalu.
Menurut Suryani, ketidakrasionalan ini semakin menunjukkan bahwa KPPU hanya memiliki semangat memberikan hukuman dengan mempersempit celah pembenaran pelaku usaha. Belum lagi, pengenaan denda oleh KPPU dianggap terlalu besar dan menyekik pelaku usaha. (gen)