Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia memastikan program pengampunan pajak juga bisa dimanfaatkan oleh pekerja sektor kesehatan, manajemen dan pemilik rumah sakit.
“Tax Amnesty merupakan sarana hijrah dari warga negara yang tidak patuh menjadi warga negara yang patuh. Agar tidak membuat masyarakat khawatir, maka dibuatlah Undang-Undang Pengampunan Pajak untuk memberikan kepastian hukum,” kata Sri Mulyani saat didapuk menjadi pembicara seminar Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) ke-14, akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kecil atau besar (uang tebusan), buat saya tidak ada masalah. Tapi ini adalah suatu refleksi kepedulian kita menjadi warga negara Indonesia dimana kita peduli terhadap negara ini dan oleh karena itu kita ingin negara ini menjadi baik, salah satunya wujudnya adalah membayar pajak,” tutupnya. (gen)