Simpanan Pemda di perbankan tersebut juga lebih rendah Rp84,78 triliun dibandingkan dengan posisi akhir September tahun lalu yang mencapai Rp291,53 triliun.
Boediarso Teguh Widodo, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menjelaskan, berkurangnya dana Pemda yang mengendap di bank antara lain berkat kebijakan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlaku mulai September 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boediarso, mayoritas dana Pemda disimpan di bank dalam bentuk giro, dengan total nilai sebesar Rp127,32 trilliun atau 61,58 persen. Selebihnya dalam bentuk deposito sebesar Rp75,97 triliun (36,74 persen) dan tabungan Rp3,46 triliun (1,67 persen).
Untuk tataran kota, Medan memiliki posisi saldo simpanan Pemda di perbankan terbesar dengan nominal Rp2,79 triliun.
Kendati dana simpanan Pemda mengalami penurunan, Asosiasi Bank Daerah (Asbanda) melihat likuiditas Bank Pembangunan Daerah (BPD) masih cukup baik.
Sekretaris Jenderal Asbanda Edie Rizliyanto mengatakan perbankan daerah telah melakukan antisipasi atas rencana pemerintah pusat yang membekukan DAU dan DBH sejumlah daerah.
"Normalnya pada akhir tahun setiap BPD sudah mengantisipasi penurunan dana Pemda sesuai siklusnya," ujar Edie saat dihubungi.
Edi, yang juga merupakan Direktur Utama Bank Sumatera Utara itu mengatakan, manajemen perbankan telah mengantisipasi berkurangnya likuiditas sejak awal. Berbagai upaya untuk meningkatkan DPK pun ditempuh, salah satunya dengan mendongkrak lebih banyak dana murah (CASA) melalui produk tabungan dan giro.
Provinsi Sumatera Utara menjadi daerah kedua setelah Jawa Timur, yang mengalami pembekuan DAU paling besar, yakni sebesar Rp290,4 miliar. Selama ini, dana milik pemerintah memegang porsi sebesar 35 persen dari total portfolio DPK Bank Sumut.
(ags)