Pemerintah Resmi Pangkas Tarif PPh DIRE jadi 0,5 Persen

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Jumat, 28 Okt 2016 15:42 WIB
Alasan diturunkannya tarif final PPh DIRE adalah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real etstate.
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016, yang merupakan implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi XI soal fasilitas pajak Dana Investasi Real Estate. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah resmi memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan properti dalam skema Kontrak Investasi Kolektif  Dana Investasi Real Estate (KIK-DIRE), dari 5 persen menjadi 0,5 persen dari nilai bruto aset.

Ketentuan itu berlaku efektif per 17 Oktober 2016, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.

Pengalihan properti yang dimaksud dalam PP ini adalah pengalihan tanah serta bangunan di atasnya, dari pemilik awal ke perusahaan khusus yang dibentuk untuk tujuan tertentu (Special Purpose Company/SPC) dalam skema KIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun SPC yang diatur dalam beleid ini adalah Perseroan Terbatas (PT), yang 99,9 persen sahamnya dimiliki oleh DIRE berbentuk KIK.

Presiden Joko Widodo dalam PP tersebut menjelaskan, alasan diturunkannya tarif final PPh DIRE adalah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real etstate.

Peraturan Pemerintah ini merupakan implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi XI, yang dirilis pada 29 Maret 2016. Salah satu kebijakan yang dituangkan dalam paket ini antara lain memberikan insentif bagi produk DIRE.

Kebijakan lain yang dijanjikan dalam Paket XI adalah penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi aset DIRE, yang saat ini tarifnya masih dipatok 5 persen.

Sebelumnya pada 2015, Kementerian Keuangan lebih dulu menghilangkan pajak ganda pada skema KIK-DIRE, di mana PPh hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima SPC. Sementara untuk PPh atas alokasi penghasilan dari SPC kepada KEK-DIRE tidak dikenakan PPh lagi. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER