Ketentuan itu berlaku efektif per 17 Oktober 2016, sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Real Estate Dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu.
Pengalihan properti yang dimaksud dalam PP ini adalah pengalihan tanah serta bangunan di atasnya, dari pemilik awal ke perusahaan khusus yang dibentuk untuk tujuan tertentu (Special Purpose Company/SPC) dalam skema KIK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Joko Widodo dalam PP tersebut menjelaskan, alasan diturunkannya tarif final PPh DIRE adalah untuk mendukung pendalaman pasar keuangan serta mendorong pertumbuhan investasi di bidang real etstate.
Kebijakan lain yang dijanjikan dalam Paket XI adalah penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi aset DIRE, yang saat ini tarifnya masih dipatok 5 persen.
Sebelumnya pada 2015, Kementerian Keuangan lebih dulu menghilangkan pajak ganda pada skema KIK-DIRE, di mana PPh hanya dikenakan atas penghasilan yang diterima SPC. Sementara untuk PPh atas alokasi penghasilan dari SPC kepada KEK-DIRE tidak dikenakan PPh lagi. (ags/gen)