Pembebasan BPHTB berlaku efektif sejak 21 Oktober 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 193 Tahun 2016.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam Pergub tersebut menjelaskan fasilitas BPHTB nol persen ini tak hanya berlaku untuk transaksi jual-beli properti, tetapi juga termasuk untuk hibah wasiat atau warisan berupa tanah dan bangunan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur melimpahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas untuk memberikan pembebasan 100 persen atas BPHTB karena jual beli atau pemberian hak baru pertama kali dan /atau pengenaan nol persen BPHTB karena peristiwa waris atau hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar kepada Wajib Pajak Orang Pribadi," tegas Ahok dikutip dari salinan Pergub.
Namun, jika dalam jangka waktu lima tahun sejak fasilitas ini diberikan terdapat temuan yang melanggar Pergub, maka pembebasan BPHTB dihapus dan menjadi tunggakan atau terutang yang harus dibayarkan WPOP. (ags/gen)