Dana P2D2 tersebut hanya boleh digunakan untuk mendanai proyek-proyek infrastruktur dasar, yang terkait dengan penyediaan air minum, irigasi, jalan, dan sanitasi.
Rincian alokasi dana P2D2 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2016, yang dirilis Sri Mulyani Indrawati pada 26 Oktober 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 180 kabupaten/kota penerima dana P2D2 tersebar di 14 provinsi, yakni Jambi, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku Utara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan dana P2D2 dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah PMK diundangkan atau pada 9 November 2016.