Ia sebenarnya bisa memaklumi jika masyarakat memilih pakaian yang harganya sesuai dengan kemapuan belinya. Namun, dengan masifnya penyelundupan baju bekas justru mengindikasikan industri tekstil domestik kalah bersaing dari sisi harga jual.
"Kita masih dianggap sebagai pasar barang bekas. Saya janji akan menegakkan aturan yang sudah ada, dan kami janji Bea Cukai akan mencari pelaku dibalik impor ini," ujar Sri Mulyani di Kementerian Perindustrian, Selasa (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku usaha tidak bisa berkompetisi dengan harga jual yang hanya sepertiganya, lalu dihitung dari mana saja harga itu berasal. Dari harga lsitik sekian, upah sekian, belum ditambah upah lainnya, kalau dilihat per unitnya kan tidak mungkin produksi semurah pakaian bekas. Ini persoalan fundamental buat kami," ujar Sri Mulyani.
"Sebagai pemangku kebijakan, kami harus terus menimbang strukur biaya yang pelaku usaha keluarkan dan biaya ekonomisnya. Kalau produksi barang bagus tetapi mahal karena kewajiban pemerintah, kami berkewajiban mengoreksi hal tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, larangan impor pakaian bekas resmi dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2015. Menurut beleid yang ditandatangani Rachmat Gobel tersebut, pakaian bekas impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia dan tidak aman dikenakan oleh masyarakat. (ags)