“Pemeriksaan selesai secepatnya. Ya, harus tahun ini,” tutur Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi di sela Rapat Pimpinan Tingkat Nasional DJP di kantornya, Senin (7/11).
Sebelumnya, Google Asia Pasific Pte. Ltd. (GAP) yang bermarkas di Singapura sempat menolak untuk ditetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan mengembalikan surat perintah pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sebulan terakhir, pihak Google melunak dan bersedia menemui perwakilan pemerintah Indonesia dalam hal ini DJP Kemenkeu dan menjalani proses pemeriksaan.
Ken mengungkapkan, dalam proses pemeriksaan kedua belah pihak melakukan negosiasi besaran pajak yang akan dibayar atau closing.
“Misalnya, saya mengoreksi pajak 10, lalu Wajib Pajak tidak setuju dan ngomong ini hanya 8 ya silakan,” ujarnya.
Sesuai peraturan yang berlaku, Google sebagai BUT akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 25 persen atau penghasilannya yang bersumber dari Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv optimistis setoran pajak Google bakal segera masuk ke kas negara.
“Tapi, nilai pajaknya belum bisa diberitahu sekarang,” kata Haniv, secara terpisah.
Berdasarkan perhitungan DJP yang pernah diinformasikan Haniv sebelumnya, kewajiban pajak Google ditaksir mencapai Rp450 miliar per tahun dengan asumsi margin keuntungan yang diperoleh di kisaran Rp1,6 triliun hingga Rp1,7 triliun per tahun. Margin tersebut diperoleh atas penghasilan sekitar Rp5 triliun per tahun dari Indonesia.
Namun, besaran realisasi setoran pajak Google bisa saja meleset dari taksiran seiring proses pemeriksaan dan hasil kesepakatan antara kedua belah pihak. (gen)