"Tax amnesty tidak hanya mengampuni wajib pajak. Sebetulnya, Undang-undang Pengampunan Pajak itu mengampuni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena dianggap mereka selama ini lalai mengumpulkan pajak," sindir Sri Mulyani saat berdiskusi dengan pelaku industri perbankan di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (8/11) malam.
Perempuan kelahiran Lampung, 54 tahun silam mengakui, jika masyarakat tidak taat membayar pajak berarti petugas pajak kurang giat dalam melakukan penagihan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sri Mulyani juga melihat adanya krisis kepercayaan dari WP terhadap fiskus. Catatan hitam kasus penggelapan yang dilakukan pegawai DJP Gayus Tambunan beberapa tahun lalu, telah menggerus kepercayaan WP terhadap institusi yang sangat diandalkan pemerintah mengisi dompet negara. Akibatnya, masyarakat merasa memiliki alasan untuk tidak patuh membayar pajak.
“Ini merupakan suatu pekerjaan rumah buat kami karena masyarakat punya persepsi dan ada masalah dengan trust,” tambahnya.
Sri Mulyani berjanji bakal segera memperbaiki kekurangan DJP selama ini baik dalam kapasitas, basis data, kompetensi, keahlian, kewibawaan, hingga integritas.
"Saya harus akui, dalam hal melakukan pemeriksaan atau mereview, kapasitas DJP untuk melakukan pemungutan yang efektif masih suatu perjalanan yang harus terus kami perjuangkan," tegasnya.
Bagi Sri Mulyani, tax amnesty adalah lembaran baru bagi petugas dan wajib pajak. Ibarat pasangan yang ingin rujuk, segala kesalahan terdahulu dilupakan, diiringi dengan upaya bersama untuk segera memperbaiki diri.
Ke depan, Sri Mulyani tidak ingin hubungan keduannya ibarat pemangsa dan yang dimangsa, tetapi sebagai hubungan pihak-pihak yang menjalankan amanat konstitusi negara. Dalam hal ini, negara memiliki hak untuk memungut pajak dan warga negara berkewajiban untuk membayar pajak. (gen)