Penjaminan pembiayaan terhadap Hutama Karya sebenarnya sudah ditegaskan pemerintah sejak tahun lalu, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.08/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan untuk Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Namun untuk mempertegas penjaminan terhadap rencana penerbitan obligasi Hutama Karya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menerbitkan PMK Nomor 168/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Obligasi Dalam Rangka Percepatan Proyek Pembangunan Jalan Tol di Sumatera pada 10 November 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaminan diberikan untuk penerbitan obligasi yang dilakukan melalui penawaran umum atau tanpa penawaran umum," tulis Sri Mulyani dalam beleid.
Untuk itu, Menkeu menegaskan ada batasan maksimal penjaminan yang penetapannya dilakukan secara berkala. Namun, penjaminan bersifat menyeluruh yang meliputi pokok dan bunga obligasi yang jatuh tempo, serta denda keterlambatan.
Rencananya, PT Hutama Karya (Persero) akan menggelar penawaran umum berkelanjutan obligasi tahap pertama sebelum akhir tahun. Melalui aksi korporasi ini, perseroan menargetkan pembiayaan sebesar Rp1 triliun dari total rencana penerbitan obligasi Rp6,5 triliun. Untuk itu, Hutama Karya dikabarkan telah menerima restu dari Menteri BUMN Rini Soemarno.
(ags)