"Salah satu tujuannya untuk meningkatkan likuiditas, kalau saham dipatok di harga Rp50 per saham, kalau mau jual di Rp40 per saham kan tidak bisa, kalau dibuka maka bisa ditransaksikan," ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, Rabu (16/11) seperti dikutip dari Antara.
Menurut Hamdi, rencana penghapusan batasan nilai saham terendah akan mendorong perusahaan tercatat atau emiten untuk meningkatkan kinerjanya. Dengan demikian diharapkan mendapat apresiasi dari investor sehingga dapat membantu sahamnya naik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi, jika ada orang yang mau menjual saham di bawah harga reguler, belum tentu ada lawannya," katanya.
Ia juga mengatakan pihak BEI meminta kepada perusahaan sekuritas (broker) agar memperbaiki portofolionya menyusul rencana Bursa itu dikarenakan dapat mempengaruhi nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).
"Yang riskan, broker dengan MKBD-nya pas-pasan dan ada saham Rp50 pula. Saat dibuka bisa langsung turun," katanya. (ags)