“Di sini, yang kami belum puas adalah tax base-nya [amnesti pajak] masih rendah,” tutur Hariyadi B Sukamdani, Ketua Umum Apindo, saat ditemui di Hotel Four Season Jakarta, Kamis (17/11).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), per akhir periode pertama amnesti pajak, jumlah peserta amnesti pajak baru 367.464 wajib dari sekitar 21,6 juta wajib pajak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
belum pernah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).
Minimnya perluasan basis pajak baru, dapat diartikan bahwa peserta amnesti pajak masih didominasi oleh wajib pajak yang selama ini sudah membayar dan melaporkan pajaknya.
“Ternyata untuk memperluas tax base ini adalah satu tantangan tersendiri karena dapatnya [wajib pajak baru] kecil,” ujarnya.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Yon Arsal mengakui rendahnya capaian perluasan basis pajak amnesti pajak. Ke depan, DJP berusaha untuk memperbaiki cara pendekatan kepada wajib pajak potensial dengan tetap melakukan sosialisasi.
Dalam skema ini, petugas pajak membantu pelaku usaha dalam mengembangkan usaha misalnya pemberian pelatihan pembukuan dasar maupun menginformasikan cara mendapatkan akses kredit usaha. Dengan demikian, pelaku usaha menjadi sadar bahwa pajak merupakan bagian dari berkembangnya suatu bisnis.
“Kalau caranya lebih bagus, kami bisa menarik orang lebih banyak,” jelasnya. (gir)