Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto menyatakan, sebagai salah satu badan usaha penyalur BBM penugasan yang ditunjuk langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pihaknya akan menerima keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait margin fee.
Namun, perusahaan masih akan melihat biaya distribusi BBM ke berbagai daerah terpencil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami lihatnya dalam konsep cost, selama total cost untuk mendistribusikan masih bisa dipikul inikan yang dibutuhkan," ungkap Dwi, (17/11),
Mereka diberikan penugasan untuk mendistribusikan BBM jenis solar 48, minyak tanah, dan benis (gasoline) dengan kadar oktan 88 ke daerah-daerah yang belum bisa mendapatkan akses BBM.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional. (gir)