Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp98,43 triliun, berarti setoran cukai tersebut tercatat turun 10,68 persen. Melihat hal itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi berharap, penerimaan cukai tahun ini dapat melampaui realisasi tahun lalu yang sebesar Rp144,6 triliun.
"Kami berusaha semaksimal mungkin, mudah-mudahan penerimaan cukai tahun ini bisa lebih tinggi dibandingkan tahun lalu," ujarnya di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan cukai Etil Alkohol menyumbang pendapatan masing-masing Rp3,93 triliun dan Rp138,89 miliar.
Lonjakan penerimaan itu, lanjut Heru, disebabkan oleh dua faktor. Pertama, pelunasan pita cukai rokok yang dipesan harus dilakukan sebelum akhir tahun pemesanan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 mengenai Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 69/PMK.04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
"Dengan adanya PMK itu membuat penerimaan cukai bulanan di akhir tahun ini sekitar tiga sampai empat kali lipat dari bulan-bulan sebelumnya," jelas Heru.
Selain itu, kenaikan tarif cukai rokok pada awal tahun depan juga mendorong produsen rokok untuk memborong pita cukai di akhir tahun.
Guna mengamankan penerimaan cukai tahun ini, Heru mengaku telah menginstruksikan tim kerjanya untuk fokus menggenjot penerimaan dan pengawasan.
"Semua fungsi dilakukan secara serentak tetapi untuk penerimaan ada monitoring mingguan," pungkasnya. (bir)