Direktur Teknik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo Syarifudin mengungkapkan, pembayaran final klaim diberikan kepada PGN setelah sebelumnya dibayarkan secara bertahap sejak 2015 dengan total klaim sebesar US$45 juta.
"Hari ini kami menyelesaikan finalisasi sebesar US$47,38 juta. Ini terkait kontrak pembayaran bertahap, sebelumnya pada Juni 2015 kami telah membayar US$8,36 juta," ungkap Syarifudin di kantor PGN, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun klaim sebanyak US$47,38 juta diberikan Jasindo untuk memperbaiki pipa SSWJ yang memakan biaya perbaikan sebesar Us$46,2 juta dan perbaikan kompresor senilai US$1,175 juta.
Sementara itu, Direktur Keuangan PGN Nusantara Suryono mengatakan, pembayaran klaim akan menggantikan biaya yang dikeluarkan perseroan untuk perbaikan transmisi secara permanen.
"Sebelumnya kita perbaiki secara temporer. Tapi memang butuh waktu karena underwater agak sulit untuk diperbaiki. Dua tahun kemudian kita asuransi, setelah cair baru kita perbaiki permanen. Makanya klaim-nya bertahap," jelas Nusky, sapaan akrabnya.
Usai pembayaran klaim ini, Nusky mengatakan, tidak ada lagi klaim yang akan dibayarkan Jasindo kepada PGN atas kerugian proyek PGN lainnya.