Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, larangan yang akan berakhir pada 31 Desember 2016 akan diperpanjang. Pasalnya alat bantu pengganti cantrang sudah mulai disalurkan kepada para nelayan.
"Desember berakhir, tetapi akan diperpanjang, kita sudah berikan solusi penggantian alat tangkap. Kan sudah mulai disalurkan juga di beberapa tempat," kata Zulficar di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Selasa (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami pertemukan dengan perbankan yang mau memberikan kredit minimal Rp200 juta. Pokoknya sampai cukup kebutuhan mereka," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan karena pemerintah, melalui Peratuan Menteri KKP nomor 2 tahun 2015 telah melarang penggunaan cantrang dan alat penangkap ikan lainnya. (gen)