Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot menyebut, selama ini, tidak ada perbedaan royalti antara penjualan bijih dan penjualan mineral yang telah diproses.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kami ingin perusahaan tambang ya bayar royalti. Sedangkan, pengenaan royalti ke perusahaan tambang kan kewenangannya Kementerian ESDM. Ini berlaku bagi PT Vale Indonesia Tbk atau PT Aneka Tambang (Persero) Tbk," katanya.
Namun, untuk mengimplementasikan hal tersebut, pemerintah perlu mengubah ketentuan royalti yang ada saat ini. Oleh karenanya, Bambang bilang, Kementerian ESDM telah mengajukan revisi PP Nomor 9 Tahun 2012.
"Sekarang, kami sedang mengajukan revisi tersebut. Saat ini, sudah sampai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) untuk ditindaklanjuti," terang dia.
Sebagai informasi, peraturan terkait hilirisasi tambang tercantum di dalam Pasal 103 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di dalam beleid itu, disebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil pertambangan dalam negeri.
Sementara itu, tata cara pembangunan smelter tercantum di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. (bir)