Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan komunikasi dengan Google untuk menemukan titik temu yang tepat dalam pembayaran pajak tersebut.
"Dengan Google kami tetap komunikasi. Sebelum akhir tahun ini tentu ada kesepakatan angka yang bisa menetapkan berapa utang pajak yang mereka bayar," ucap Sri Mulyani, Kamis (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap ada perhitungan ke tim kami dan perusahaan mereka sendiri," imbuh Sri Mulyani.
"Pokoknya semua yang memiliki kegiatan ekonomi memiliki value added di sini. Adalah subjek dan objek pajak. Bagi kami, siapa pun yang memiliki aktivitas dan menciptakan objek pajak, maka oleh karena itu mereka jadi subjek pajak dan harus tunduk ke peraturan," pungkas dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Muhammad Haniv menyatakan, pemerintah telah mengirimkan surat kepada Facebook beberapa bulan lalu bersamaan dengan usaha DJP mengejar pajak Google.
Sementara, utang pajak Facebook sendiri diperkirakan sangat besar dengan ilustrasi yakni, Facebook menguasai sekitar 20 persen dari pasar iklan perusahaan over the top (OTT) di Indonesia mencapai US$840 juta per tahun. (gen)