Direktur Utama BPDP-KS Bayu Krisnamurthi mengatakan, minimnya realisasi penyaluran dana replanting karena ketat dan lamanya proses verifikasi persetujuan pemberian dana.
"Sudah banyak yang ajukan proposal tapi kita butuh proses verifikasi yang tak sebentar dan harus benar-benar dicek agar tepat sasaran," ujar Bayu di perhelatan 12th Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2016 yang digelar di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua, Bali, Jumat (25/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kan kami harus putuskan apakah 42 ribu hektare itu betul-betul petani kecil atau bukan. Karena kalau 42 ribu hektare dikasih semua, sebenarnya akan lebih dari budget," imbuh Bayu.
Adapun pemberian dana replanting kepada 640 hektare perkebunan kelapa sawit tersebut hanya diberikan kepada satu kelompok petani kecil kelapa sawit di Provinsi Riau.
Kemudian, dari realisasi penyaluran yang baru mencapai 4 persen tersebut, Bayu memastikan, akan mengalokasikan sisa ketersediaan dana replanting tahun ini sebesar Rp384 miliar untuk tahun depan.
Terganjal Aturan
Bayu menyebutkan, BPDP-KS menerapkan beberapa syarat agar petani atau kelompok petani kecil kelapa sawit bisa mendapat kucuran dana replanting dari BPDP-KS.
Pertama, untuk pengajuan dari petani perorangan, syarat luas perkebunan kelapa sawit yang akan mendapat dana replanting hanya seluas empat hektare saja.
Sementara untuk luas di bawah 25 hektare, akan dimasukkan ke dalam kategori perkebunan kelapa sawit rakyat yang harus dilengkapi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
"Kalau 25 hektare lebih, itu akan dilihat dari struktur pendapatannya. Sedangkan kalau kelompok, jumlah luas lahan setidaknya 300 hektare sampai 800 hektare. Karena kalau terlalu kecil luasnya, akan tidak efisien," ungkap Bayu.
Kedua, petani kelapa sawit harus memiliki ketersediaan sisa dana untuk replanting. Pasalnya, menurut hitung-hitungan BPDP-KS, dibutuhkan dana replanting sebesar Rp60 juta per hektare.
Sedangkan BPDP-KS hanya memberikan bantuan Rp25 juta per hektare sehingga sisa Rp35 juta per hektare harus ditutup petani dengan dana pribadi atau pinjaman kredit perbankan.
"Terserah mereka menutupnya dari mana, kredit ke bank boleh. Asal bank yang terdaftar di Kementerian Keuangan. Nah, kemampuan ini juga yang kita lihat," tambah Bayu.
"Kalau mereka punya potensi, bisa diurus. Minimal, lahannya tidak bermasalah, bukan lahan hutan atau gambut, dan bukan lahan bekas pembakaran," katanya.
Terakhir, legalitas lahan harus jelas. Sebab, hal ini yang selama ini masih kerap menjadi kendala tak lolosnya proposal petani kecil dari BPDP-KS. Bayu menyebutkan, masih banyak petani kecil yang belum membalikkan nama atas surat tanah yang dimilikinya.
"Misalnya A jual ke B, B jual ke C, C jual ke D. Nah, surat tanah D ini masih atas nama A. Ini harus diubah, mereka suka belum ubah," tutupnya.
Sementara untuk syarat Hak Guna Usaha (HGU), Bayu mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah memiliki komitmen untuk mempercepat prosesnya sehingga diharapkan tak akan menjadi kendala bagi petani kecil.