Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani membebaskan pungutan bea masuk dan pajak pertambahan nilai atas barang mewah yang sengaja diimpor oleh industri kecil dan menengah berorientasi ekspor.
"Kebijakan tersebut dibuat bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk industri kecil menengah serta mendorong berkembangnya industri kecil menengah," ujar Sri Mulyani dikutip dari lembar peraturan, Minggu (27/11).
Sri juga mengatakan pembebasan bea impor dan PPn barang mewah diharapkan dapat mendukung daya saing industri nasional dan dapat memenuhi kebutuhan barang dalam negeri sebagai substitusi barang impor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fasilitas tersebut juga diperlukan untuk memperluas rantai pasok barang atau membuka saluran penjualan hasil produksi industri kecil dan menengah.
Fasilitas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang atau Bahan Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
Beleid tersebut diteken oleh Sri Mulyani dan telah diundangkan pada 21 November lalu.
Melalui Persyaratan
Kendati demikian, untuk memperoleh fasilitas tersebut sang pemohon harus melewati beberapa prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Di antaranya, industri kecil menengah tersebut harus merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan bukan merupakan anak perusahaan maupun cabang dari badan usaha besar.
Bagi industri kecil, industri tersebut harus memiliki kekayaan bersih atau nilai investasi dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara bagi industri menengah harus memiliki nilai investasi mencapai Rp500 juta rupiah hingga Rp10 miliar dengan hasil penjualan tahunannya mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Sementara itu, fasilitas pemberian fasilitas tidak akan diberikan bagi badan usaha atau perorangan yang pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan maupun cukai.
Insentif tersebut juga tidak akan berlaku bagi perusahaan maupun badan usaha yang telah ditetapkan pailit oleh pengadilan untuk jangka waktu selama 10 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana maupun penetapan pailit.
(asa)