Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama optimistis, jumlah itu akan terus bertambah, seiring dengan periode pelaksanaan program amnesti pajak yang panjang yang berakhir hingga 31 Maret 2017 mendatang.
"Memang, masih kecil (kepesertaan WP UMKM), tetapi ini akan terus bertambah karena mereka punya waktu sampai 31 Maret 2017. Tentu, kami akan pendekatan terus, kami lakukan pembinaan, dan kami ajak mereka ikut tax amnesty," ujarnya saat menggelar sosialisasi tax amnesty di Pusat Perbelanjaan Kalibata City Square, Selasa (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, DJP hanya membidik UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan UMKM yang mendeklarasikan hartanya di bawah Rp10 miliar agar sesuai dengan penawaran DJP yang memberikan tarif ringan 0,5 persen kepada UMKM kelompok ini.
"Ketersediaan UMKM membayar pajak tidak perlu diragukan lagi. Kami yakin, UMKM sebenarnya mau bayar pajak sesuai aturan dan porsinya. Makanya, kami sosialisasikan," imbuh Yoga.
Kurang Informasi
Dibalik keyakinan DJP akan tingginya minat WP UMKM untuk patuh pajak dengan mengikuti program tax amnesty, faktanya belum banyak pengusaha wong cilik yang memahami pengertian pengampunan pajak.
Pri Setya Hasrini (51 tahun), misalnya, seorang pedagang perhiasan dan aksesoris di Kalibata City Square mengaku tak tahu menahu mengenai tax amnesty.
"Dengar-dengar saja, tapi belum tahu. Saya pikir itu hanya untuk pengusaha besar saja yang selama ini tidak bayar pajak," ujar perempuan paruh baya yang akrab disapa Rini ini.
Sekalipun memiliki omzet hingga Rp100 juta per bulan, Rini rupanya tak pernah tahu bahwa dirinya perlu melaporkan seluruh asetnya dan memberi setoran pajak kepada negara.
Tak cuma Rini, Lestari Wijanarni (43 tahun), seorang pedagang pakaian di Kalibata City Square juga tidak memahami kewajibannya untuk melaporkan asetnya kepada negara melalui tax amnesty.
"Tadi diingatkan, supaya ikut tax amnesty, siapa tahu ada aset yang kelupaan dilaporkan. Tetapi, aset apa yang saya punya, apa tabungan juga perlu dilaporkan. Kan selama ini sudah bayar pajak regular saja," terang Lestari.
Lestari bilang, omzetnya hanya mencapai Rp30 juta sampai Rp40 juta per bulan. Belum lagi, harus dipotong untuk biaya sewa tempat di Kalibata City Square, sehingga selama ini ia merasa tak punya banyak aset yang wajib dilaporkan.
Namun begitu, kedua pedagang ini sepakat untuk mencari tahu prosedur dan tata cara mengikuti tax amnesty. (bir/gen)