Direktur Teknik Mega Jiwa Prio Kusdianto mengatakan, perjanjian kerja sama tersebut akan mempermudah para pelanggan Alfamart dan Alfamidi yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi jiwa. Adapun, manfaat produk yang disediakan antara lain santunan meninggal dunia, cacat tetap dan biaya pengobatan maupun perawatan akibat kecelakaan.
Hanya dengan premi sebesar Rp15 ribu dengan masa pertanggungan 30 hari, maka pelanggan Alfamart, Alfamidi serta Dan+Dan sebagai tertanggung akan memperoleh santunan senilai Rp20 juta jika meninggal dunia akibat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prio mengaku, Mega Jiwa tidak memasang target tertentu untuk penjualan produk. Toh, tujuan awal kerja sama kedua instansi diklaim untuk memberi nilai tambah pelayanan bagi konsumen. Selain itu, produk tersebut tersebut sekaligus untuk meningkatkan kepemilikan asuransi di masyarakat khususnya di kelas menengah ke bawah.
Sementara itu, Bussines Development Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Hans Harischandra menerangkan, melalui kerja sama penjualan tersebut secara jelas telah melengkapi peran minimarket yang tidak hanya sebatas menyediakan kebutuhan pokok semata, namun juga mampu memenuhi kebutuhan konsumen melalui fasilitas pembayaran.
Hingga Agustus 2016, SAT telah mengelola 11.849 toko Alfamart dan memiliki 32 kantor cabang atau gudang yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, Lombok, Sulawesi dan Kalimantan.
"Kekuatan kami ada pada jaringan yang tersebar luas dan dekat dengan masyarakat. Adanya kerja sama ini diharapkan bisa menstimulus masyarakat khususnya konsumen kami agar lebih sadar akan manfaatnya terhadap pentingnya asuransi," pungkas Hans.