Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani mengatakan, bagi perusahaan yang mampu mengelola rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) di bawah 1 persen, maka perusahaan multifinance diperkenankan untuk menerapkan DP minimum sebesar 5 persen.
Meskipun begitu, Firdaus mengingatkan multifinance yang dapat menikmati insentif tersebut harus tetap memperhatikan aspek manajemen risiko agar mampu menjaga tingkat NPF.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan OJK, perusahaan multifinance wajib memiliki NPF paling tinggi sebesar 5 persen. Firdaus menyebut saat ini masih terdapat 43 perusahaan multifinance yang memiliki NPF di atas 5 persen. Bahkan ada 25 perusahaan multifinance yang nilai NPF-nya di atas 20 persen.
Untuk mendorong perbaikan kinerja keuangan industri pembiayaan, OJK sebelumnya juga telah menerbitkan ketentuan yang mengatur mengenai batasan pemberian insentif kepada diler.
Aturan tersebut diluncurkan setelah mempertimbangkan masukan dari industri pembiayaan dan juga dari hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya praktik-praktik pemberian insentif diler yang tidak sehat dan cenderung merugikan industri pembiayaan.
Praktik-praktik ini tentunya akan membebani konsumen dengan biaya yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Firdaus mengingatkan kepada seluruh pelaku industri untuk berkomitmen dalam melaksanakan ketentuan batasan insentif diler tersebut.
"Apabila dalam praktiknya nanti masih melihat masih ada Perusahaan Pembiayaan yang “bermain-main” dengan insentif diler, silahkan laporkan kepada OJK melalui surat kaleng dengan disertai data-data pendukung. OJK secara tegas akan menerapkan enforcement atas ketentuan tersebut, dan dapat berujung pada rekomendasi untuk dilakukannya fit and proper ulang bagi Direksi," tegas Firdaus. (gen)