Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Telekomunikasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah bijih nikel, terutama nikel jenis Low Grade Saprolit Ore (LGSO).
Putu menambahkan, komoditas bijih nikel LSGO ini tak perlu diekspor sebab, di dalam negeri industri penghasil nikel cukup banyak sehingga seharusnya diolah di dalam negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk memastikan petambang nikel dalam negeri mendapatkan harga jual yang baik, Putu menyebut pemerintah akan mengubah formulasi standar harga minerba tersebut. Caranya adalah dengan mengacu pada harga logam di bursa perdagangan logam industri di dunia, The London Metal Exchange (LME).
Sementara itu, untuk konsentrat minerba lainnya, belum dipastikan apakah akan diberhentikan pula untuk diekspor atau tidak setelah relaksasi ekspor mineral diberlakukan mulai 12 Januari 2017 mendatang.
"Itu kewenangan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), bukan di kita. Kita urus smelter saja," katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah membentuk Tim Kecil Minerba yang terdiri dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kemenperin, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Tim Kecil Minerba tersebut bertugas untuk menghitung untung-rugi pelaksanaan relaksasi ekspor mineral beberapa komoditas dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang diperjelas dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa ekspor mineral mentah dilarang mulai Januari 2017.
Dalam perhitungan tersebut pula, Tim Kecil Minerba diberi tugas untuk memetakan komoditas mineral apa saja yang tidak boleh diekspor, termasuk dengan formulasi perhitungan harga minerba.
"Yang jelas kita diminta untuk buat regulasi harga supaya semuanya bisa diserap, idenya begitu," tutupnya (gen)