Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, kedua financial closing ini bisa dilakukan setelah Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan terbit pada bulan ini. Menurutnya, seharusnya tidak ada rentang waktu yang besar antara keluarnya SJKU dengan financial closing.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173 Tahun 2013, SJKU adalah jaminan pemerintah atas kemampuan PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan adanya risiko gagal bayar atau risiko terminasi berdasarkan perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia mengatakan, SJKU ini penting karena beberapa lembaga pembiayaan membutuhkan surat jaminan sebelum menggelontorkan uangnya untuk proyek pembangkit listrik. Ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa uang kreditur bisa kembali sesuai kesepakatan.
"Syarat penjaminan pemerintah ini paling gampang dipenuhi. Namun, selalu saja ada syarat-syarat tambahan untuk pendanaan. Makanya, kami pernah minta Menteri Keuangan untuk tandatangan SJKU saja meski syarat tambahannya belum dipenuhi. Karena kalau tidak begini, proyek akan molor lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengaku masih ada beberapa pembangkit yang belum bisa mendapatkan SJKU. Namun ia memastikan, SJKU untuk tiga pembangkit, yaitu Jawa 1, Jawa 3, dan Jawa 4 sudah bisa keluar bulan ini.
Sebagai informasi, PLTU Jawa 1, Jawa 3, dan Jawa 4 dimasukkan ke dalam FTP II sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 21 tahun 2013. Di dalam peraturan tersebut, ketiga PLTU dilakukan oleh Independent Power Producer (IPP) dan membuat kapasitas proyek FTP II menjadi 17.918 MW.
Sementara itu, PLN sendiri telah merampungkan financial closing sebanyak 5 ribu MW dari kontrak PPA tahun lalu sebanyak 9 ribu MW. (gir)