Sebelumnya, pada Kamis (8/12), Serikat Petani Indonesia melakukan unjuk rasa di depan kantor Kementerian Perdagangan di jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Petani kentang dan holtikultura yang datang dari Dieng, Jawa Tengah itu merasa resah dengan peredaran kentang impor di pasaran. Dalam satu hektar lahan, mereka mengaku menderita rugi sebesar Rp24 juta.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk hortikultura, terutama produk kentang jenis Granola (kentang sayur).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, lanjut Enggar, kentang jenis Granola hasil produksi petani dalam negeri tidak pernah diberikan izin impornya, seperti halnya tidak pernah ada Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementan untuk impor kentang Granola.
Ia menambahkan, jika ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya.Enggar juga akan menugaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan Kepolisian.
Untuk diketahui, ketentuan impor produk hortikultura, termasuk kentang, diatur dalam Permendag No. 71/2015. Permendag tersebut mencantumkan penetapan jumlah alokasi impor produk hortukultura setiap tahun ditentukan dan disepakati dalam rapat koordinasi.
Impor produk tersebut hanya dilakukan para pemilik API-P dan API-U yang telah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan dan Mendag memberikan mandat penerbitan persetujuan impor kepada koordinator pelaksana UPTP I.
Adapun ekspor kentang (HS 0701900000) pada 2015 sebesar 5.484,3 ton dengan nilai US$3,05 juta. Sementara, ekspor kentang pada 2016 (Januari-September) sebesar 3.2455,5 ton dengan nilai US$2,04 juta. (gir/gen)