Komisioner KPPU Munrokhim Misanam mengatakan, alih-alih mengadakan lelang proyek, para kontraktor justru melancarkan aksi persekongkolan pemberian hak konstruksi di tengah banjirnya proyek infrastruktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data KPPU mencatat, selama 2015, sekitar 70 persen sampai 80 persen dari proyek infrastruktur ternodai oleh kasus persekongkolan tender proyek yang justru difasilitasi oleh pemerintah.
"Kondisi ini terjadi karena difasilitasi oleh pemerintah, misalnya perusahaan yang sudah dijagokan. Sekalipun banyak melakukan kesalahan, tapi tetap diloloskan. Tapi yang tidak dijagokan, baru ada kesalahan sedikit, langsung gugur," jelasnya.
Ia mencontohkan, dalam pemenangan lelang proyek, terdapat perusahaan konstruksi tertentu yang telah memiliki spesifikasi produk tertentu yang biasa digunakan dalam proyek infrastruktur pemerintah. Sehingga perusahaan ini yang dilenggangkan jalannya untuk memenangkan lelang.
Belum lagi, persekongkolan antara perusahaan kontruksi dengan pemerintah meruncing pada manipulasi dana proyek yang berakibat pada ketidakefisienan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Manipulasinya itu tinggi, ini membuat bocor APBN kita sehingga yang terjadi, sudah tidak ada persaingan usaha yang sehat," katanya.
Oleh karena itu, KPPU menekankan akan bersinergi lebih baik lagi dengan KPK untuk mengatasi persekongkolan dalam proyek infrastruktur.
"Persekongkolan tender di proyek infrastruktur ini besar sekali. Kalau sudah begitu, kita akan kerja sama dengan KPK," tutupnya.
(gen)