Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi berpendapat, menolak gugatan terhadap UU yang populer disebut tax amnesty merupakan keputusan terbaik yang bisa diambil MK bagi pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah meyakini Majelis Hakim MK akan memustuskan yang terbaik bagi bangsa dan masyarakat dengan menolak gugatan tersebut," kata Johan saat dihubungi, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilan keputusan atas uji materi yang diajukan empat kubu yaitu Yayasan Satu Keadilan (YKS), Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia, Samsul Hidayat, dan Abdul Kodir Jailani akan dilakukan hari ini. Sementara empat penggugat lainnya ialah Leni Indrawati, Hariyanto, dan Wahyu Mulyana, Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Senada, Chatib Basri yakin kebijakan ini menjadi aset penting menggenjot penerimaan pajak. Menurutnya, Pengampunan Pajak langkah yang terpaksa diambil pemerintahan Joko Widodo karena Indonesia dihadapkan kepada perlambatan ekonomi dunia dan pelemahan ekspor.
Sementara itu, penggugat menilai kebijakan ini tidak adil terhadap Wajib Pajak (WP) patuh dan mempersulit aparat menuntaskan perkara korupsi dan pencucian uang karena Pasal 20 beleid ini.
MK dijadwalkan akan membacakan keputusannya siang ini tepat pukul 13.00 WIB. (gen)