Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Goro Ekanto mengungkapkan, instansinya belum mengkaji lebih lanjut rencana pergantian skema bagi hasil migas yang diwacanakan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Belum ada perhitungannya, kami belum mengkaji apakah PNBP akan berkurang atau tidak," ungkap Goro di Jakarta, Rabu (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi seharusnya tidak berpengaruh karena PNBP seharusnya sudah nett. PNBP sudah ditetapkan, seharusnya tak mempengaruhi," imbuh Goro.
"Ini sebenarnya lebih ke pertimbangan risiko, mana yang lebih baik untuk pemerintah. Selama ini cost recovery membuat banyak biaya yang terbuang. Jadi, pastinya Kementerian ESDM ingin ini lebih kecil risikonya," kata Goro.
BKF ingin, perhitungan dampak pergantian PSC gross split terhadap PNBP dapat dilakukan usai Kementerian ESDM menentukan opsi skema PSC gross split lapangan migas mana saja yang akan diberlakukan.
"Kalau konsepnya sudah matang lalu ada perhitungan dari ESDM, baru kita menghitung juga. Sekarang ini gross split-nya ada dua macam. Nah, kalau sudah jelas baru kita ikut hitung dampak ke PNBP-nya," jelas Goro.
BKF menurutnya tidak akan memberi target waktu bagi Kementerian ESDM untuk sesegera mungkin menyelesaikan hitung-hitungan pergantian skema PSC dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas).
Baginya yang terpenting, perhitungan dari dua institusi tersebut sudah matang ketika sampai dan akan dihitung oleh BKF.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM bersama SKK Migas tengah mempertimbangkan pergantian skema PSC cost recovery menjadi PSC gross split, yakni skema bagi hasil produksi migas, di mana split antara pemerintah dan KKKS dilakukan tepat setelah produksi migas bruto dihasilkan.
Namun begitu, saat ini Kementerian ESDM dan SKK Migas tengah menimbang dua opsi PSC gross split.
Opsi pertama merupakan bagi hasil produksi migas bruto langsung antara pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS). Di mana, saat mendapatkan hasilnya, KKKS masih mewajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) migas kepada pemerintah.
Opsi kedua, yakni PSC gross split rencananya akan memasukkan pajak sebagai komponen split yang diterima pemerintah.