Anggota Komisi XI DPR yang juga pengusul RUU Pertembakauan, Mukhamad Misbakhun mengatakan perlu juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segara bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," ujar Misbakhun, Jumat (16/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun juga menepis tuduhan kelompok anti tembakau yang menilai DPR mengabaikan putusan Mahkamah Agung terkait uji materi Peraturan Menteri Perindustrian No 63 tahun 2015 tentang Roadmap Industri Hasil Tembakau 2015-2020.
Terkait rencana DPR membentuk panitia khusus (pansus) RUU Pertembakauan, Misbakhun mengatakan bahwa itu akan ditentukan saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ia berharap, adanya RUU Pertembakauan ini wujud negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di tanah air.
"RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di tanah air, terutama para petani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," kata Misbakhun. (gir)