Namun, rencana tersebut juga belum menunjukkan kejelasan. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum tuntas membahas keinginan pemerintah itu sampai berakhirnya masa sidang pada Jumat (16/12) lalu.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, DPR telah beberapa kali menjadwalkan pertemuan dengan DJBC untuk membahas rencana penerapan cukai plastik. Namun, pemerintah berulangkali menunda pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Komisi XI telah menampung aspirasi masyarakat maupun industri plastik nasional, baik itu yang pro maupun kontra terhadap wacana pungutan cukai plastik tersebut.
Pembahasan antara Komisi XI dengan DJBC menurutnya perlu dilakukan agar anggota dewan bisa mendalami rencana pungutan cukai tersebut.
“Diantaranya jenis plastik apa yang dikenakan cukai? Mekanismenya bagaimana? Lalu sistem administrasinya? Siapa yang akan memungut cukainya? dan siapa yang menyetor ke kas negara?” jelasnya.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, pada dasarnya DPR mendukung rencana pemerintah memungut cukai dari komoditas plastik.
“Apalagi tujuannya untuk masalah lingkungan dan kesehatan. Selain itu pemerintah juga butuh penerimaan negara dari cukai,” kata Misbakhun.
Ekstensifikasi Cukai
Terkait pengenaan objek cukai baru, Misbakhun berharap pemerintah mengajukan banyak objek baru untuk cukai dengan melihat aspek ekonomi untuk produk-produk yang mempunyai akibat negatif dari sisi kesehatan, lingkungan dan aspek lainnya.
“Seperti minuman berpemanis, gula, ban, cakram,
Ia mencatat, dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN, saat ini objek cukai di Indonesia hanya ada tiga yaitu tembakau, minuman hasil beralkholol dan alkohol saja," pungkasnya.