Menteri ESDM Ignasius Jonan menerangkan, dari sisi pemerintah, beban biaya yang harus digantikan atau cost recovery yang harus ditanggung pemerintah akan berkurang.
Misalnya terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang memiliki lapangan minyak dan gas (migas) di Riau, negara perlu merogok kocek sekitar US$2 miliar atau setara Rp26 triliun per tahun untuk memberikan cost recovery.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebutkan, pajak yang didapat negara tak sebanding dengan cost recovery yang harus dibayarkan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Provinsi Riau yang harus diberikan, sebesar Rp11 triliun.
"Itu justru akan mendorong kontraktor-kontraktor ini lebih efisien. Kontraktor pasti berusaha masuk ke biaya paling efisien karena bagian dia cuma 30 persen. Kalau tidak efisien, rugi dong, negara tidak menanggung," tegas Jonan.
Kemudian, dari sisi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), Jonan menyebutkan, hal ini tak terlalu berpengaruh. Sebab, pemerintah akan memberikan insentif dalam porsi bagi hasil untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai dengan TKDN yang dipakai.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM berencana mengganti PSC cost recovery yang sebelumnya mengatur pembagian hasil untuk negara sebesar 85 persen dan 15 persen untuk kontraktor (85:15).
Meski hanya mendapat hasil sebesar 15 persen, namun negara juga memberikan biaya ganti kepada kontraktor untuk memproduksi migas.
Sedangkan dengan skema PSC gross split, skema bagi hasil negara dan kontraktor menjadi 50:50 di mana kontraktor mendapat 50 persen hasil tanpa tambahan dari cost recovery.