Hari ini, Senin (19/12), BI telah menerbitkan 11 uang rupiah tahun emisi 2016, terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam.
Uang rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000. Sementara, untuk uang logam terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, penggunaan uang asing di wilayah NKRI tidak sejalan dengan semangat nasionalisme dan melanggar undang-undang serta ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran tersebut dapat dipidanakan dan dikenakan sanksi, kecuali untuk transaksi tertentu yang diperbolehkan oleh ketentuan yang ada," tegas mantan menteri keuangan tersebut.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Suhaedi bilang, saat ini, pecahan uang rupiah baru telah didistribusikan ke Kantor Wilayah BI di seluruh Indonesia. Untuk hari ini, BI melayani permintaan uang rupiah baru dari bank.
"Nanti, nasabah bisa menarik uang rupiah baru dari bank yang sudah menarik uang rupiah baru dari BI. Jadi, bergantung banknya," imbuhnya.
Terkait nominal uang rupiah baru yang disiapkan BI untuk beredar tahun ini, Suhaedi masih enggan merincinya. Namun, ia memastikan jumlah uang baru yang beredar mencukupi kebutuhan masyarakat.
"Pokoknya, jumlahnya cukup. Uang yang lama kan masih berlaku. Jadi, sama-sama," tuturnya.
Suhaedi menambahkan, BI akan menghentikan pencetakan uang rupiah dengan desain lama mulai tahun depan. "Tahun depan, tidak ada lagi uang lama yang dicetak. Semuanya rupiah desain baru yang dicetak," pungkasnya. (bir/gen)