Dengan demikian, harga Premium masih dipatok Rp6.450 per liter dan harga Solar masih sebesar Rp5.150 per liter sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, keputusan tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat. Pasalnya, jika harga BBM naik, maka bisa menimbulkan inflasi khususnya di komponen harga-harga yang diatur pemerintah (administered prices).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melengkapi ucapan Jonan, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja menyebut tetapnya harga BBM ini dilakukan ketika seluruh asumsi penetapan harga BBM mengalami kenaikan.
Sebagai informasi, penetapan harga jual ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 tahun 2015. Formulasi harga BBM ini mengikuti ketiga indikator tersebut, sesuai pasal 3 beleid tersebut.
Penetapan harga BBM ini dilakukan Menteri ESDM dengan menimbang kemampuan keuangan negara atau situasi perekonomian, kemampuan daya beli, serta kondisi ekonomi riil yang dialami oleh masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto menyebut bahwa sebetulnya harga Solar dan Premium saat ini sudah berada di bawah formula keenonomian Pertamina.
Sehingga, perusahaan harus menanggung rugi untuk Solar dan mengalami pengurangan laba untuk Premium. Sayang, ia tak menyebut angka kerugian yang dimaksud.
Kendati demikian, perusahaan mengaku tak khawatir karena harga minyak dan harga Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi. Sehingga, ada potensi Pertamina tak selalu merugi terus menerus
"Selain itu, kami juga tetap melakukan efisiensi agar beban Pertamina bisa berkurang dan kerugian bisa ditekan," ujarnya. (gen)