Menurutnya, kebijakan pemerintah yang menaikkan cukai industri hasil tembakau (IHT) penghasil rokok secara rata-rata cuma sebesar 10,54 persen pada tahun depan, masih memberikan ruang bagi industri rokok untuk bertumbuh.
Padahal, seharusnya, lanjut Emil, pemerintah menjegal industri rokok untuk berkembang semakin pesat yang hanya akan menambah jumlah perokok di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cara berpikir yang mungkin keliru adalah hanya melihat ekonomi dan pendapatan. Ada 524 miliar batang setiap tahunnya dan dibiarkan," imbuh Emil.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Ekonomi Kesehatan Donald Pardede mengungkapkan, pemerintah sebetulnya terus berusaha mengendalikan jumlah perokok agar tidak bertambah melalui pengenaan cukai rokok.
Selain menggenjot penanggulangan dari sisi fiskal berupa mengenakan kenaikan cukai, pemerintah juga terus berupaya menggencarkan penanggulan dari sisi non fiskal. Misalnya, dengan melakukan edukasi terhadap bahaya merokok.
"Masih banyak hal dari sisi permintaan yang bisa dikendalikan. Dari sisi kampanye dan edukasi akan memberikan dampak yang lebih besar," kata Donald pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan mencatat, tahun 2013, biaya pengobatan penyakit yang ditimbulkan dari merokok mencapai Rp5,35 triliun dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp6,5 triliun.
Donald menyebutkan, angka pengobatan penyakit akibat merokok ini sekitar 3,7 kali lipat apabila dibandingkan dengan penerimaan negara dari cukai rokok pada tahun yang sama. Oleh karena itu, pemerintah terus berusaha menanggulangi bahaya merokok dari berbagai sisi. (bir/gen)