"Pencabutan izin usaha BPR Multi Artha dikeluarkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 16/KDK.03/2016," ujar Sarwono, Kepala OJK Regional Jawa Barat, dalam siaran persnya, Rabu (21/12).
Sebelum dicabut izin usahanya, BPR Multi Artha ditetapkan statusnya Dalam Pengawasan Khusus pada 26 Agustus 2016. Hal ini dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) perseroan kurang dari empat persen, dengan cash ratio enam bulan terakhir kurang dari tiga persen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status itu ditetapkan dengan tujuan agar pengurus atau pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Penetapan status tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat," tutur Sarwono.
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004.
"OJK mengimbau nasabah BPR Multi Artha agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Sarwono. (bir/gen)