Kepala Sub Direktorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Reytman Aruan mengatakan, pernyataan tersebut disampaikan manajemen melalui kuasa hukum Chevron IBU yang hadir memenuhi undangan mediasi tripartit hari ini, Rabu (21/12).
Reytman mengatakan manajemen Chevron selalu menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir dalam proses mediasi kedua dan ketiga yang langsung menyampaikan penolakan manajemen perusahaan untuk memenuhi permintaan SPNCI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menilai, hal ini menandakan manajemen Chevron IBU tak memahami betul konten dan fungsi dari mediasi. Padahal dengan mediasi, kedua belah pihak dapat berdiskusi untuk menyelesaikan permasalahan tanpa perlu melalui jalur pengadilan.
SPNCI meminta manajemen Chevron untuk melunasi hak para pekerja yang selama ini mengabdi untuk Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS).
Namun, bukannya membayar hak masa kerja sekitar 400 pekerjanya di dua anak usaha tersebut, Chevron IBU justru memindahkan pekerja dari entitas bisnis lain, yakni Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICO) ke CGI dan CGS.
SPNCI khawatir, jumlah pekerja di CGI dan CGS justru semakin bertambah dan berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk alasan efisiensi di kemudian hari oleh pemilik baru WKP Gunung Salak dan Darajat tersebut. (gen)