"Agak susah karena terkait dasar hukum yang acuan internasionalnya cukup jelas. Artinya, dispute soal pajak Google ini agaknya memang tidak menguntungkan pemerintah," tutur Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Pratowo kepada cnnindonesia.com, Rabu (21/12).
Yustinus mengungkapkan, perlakuan pajak internasional atas Badan Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment (PE) masih menganut konsep tempat usaha tetap (fixed business place) atau ada secara fisik. Hal ini tercantum dalam pasal 5 traktat pajak (tax treaty) antar negara yang lazim diadopsi secara internasional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, bisnis perusahaan konten internet, termasuk Google, berbasis dunia maya. Hal ini membuat negara-negara di dunia kelimpungan untuk memungut pajak perusahaan tersebut.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan jika Google terus mengelak membayar pajak, manajemen Google terancam hukuman penjara karena melakukan tindak pidana perpajakan. Pemerintah dalam hal ini telah menetapkan Google sebagai BUT yang merupakan subjek pajak.
"Nanti terakhir kalau sudah punya tunggakan, dan dia nggak bayar, urusannya sama Kepala Sub Bidang Penangkapan nanti. Ya bisa dimasukkan ke penjara juga, sama. Jadi perlakuannya sama karena sama-sama subjek pajak dalam negeri," tutur Ken di kantornya. (gen)