Salah satu ketentuan yang bakal dirombak Jonan adalah, pengajuan permohonan perpanjangan kontrak perusahaan tambang bisa dilakukan maksimal lima tahun sebelum masa kontrak habis. Lebih longgar dibandingkan ketentuan saat ini yang hanya bisa diajukan dua tahun sebelum kontrak habis.
"Ada berapa yang nanti akan diubah dalam bentuk PP, yaitu satu, pembahasan perpanjangan itu mungkin tidak dua tahun. Jadi kita sepakat bahwa ini bolehlah dibahas lima tahun sebelum masa berakhir," ujar Jonan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Jonan menegaskan kebijakan yang tertuang dalam revisi PP itu tidak hanya akan berlaku bagi Freeport semata namun juga bagi setiap perusahaan yang memegang KK.
Mantan Bos PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menjelaskan substansi perubahan PP akan menyinggung relaksasi aturan ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun pabrik pemurnian (smelter).
Ia menyebut izin ekspor konsentrat akan diberikan kepada perusahaan yang bersedia mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun ia bersikukuh untuk tidak memberikan izin ekspor untuk mineral mentah.
"Mineral mentah tidak boleh diekspor," katanya. (gen)