Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan imbauan kepada WP tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk penyanderaan. Pasalnya, WP tersebut tak menunjukkan itikad baik terhadap DJP Suluttenggomalut untuk membayar jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Itikad tak baik tersebut terlihat dari perilaku WP yang akhirnya kabur ke Jakarta dari asalnya di Gorontalo. Lucas menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian Republik Indonesia akhirnya berhasil menangkap WP tersebut di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Sunter sekitar pukul 03.00 WIB dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Salemba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total utang pajak yang harus dibayarkan sendiri, lanjut Lucas, berjumlah Rp1,4 miliar. Namun, jumlah pokok utangnya sendiri berjumlah Rp802,6 juta. Sebelumnya, Lucas telah mengajak WP tersebut untuk memanfaatkan kebijakan amnesti pajak yang akan berakhir pada Maret tahun depan. Sayangnya, pria berumur 60 tahun tersebut tak menghiraukan ajakan tersebut.
Nantinya, WP tersebut akan ditahan selama enam bulan hingga membayar kewajiban pajaknya. Hal itu sesuai dengan aturan penyanderaan, dan nantinya jika WP tersebut belum juga membayar pajaknya akan diperpanjang selama-lamanya enam bulan.
"Tapi kalau sudah dilunasi maka sandera bisa dibebaskan," imbuh Lucas.
Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 37 WP telah melunasi utang pajaknya di mana 36 WP terdiri dari 49 penanggung pajak yang sudah melunasi sebesar Rp308 miliar. Sementara, satu WP melunasi dengan uang dan aset atas rekomendari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun, dari 58 WP tersebut, masih ada tujuh WP yang disandera karena belum melunasi utangnya dengan total sebesar Rp40,43 miliar. Ketujuh WP tersebut masih berada di lapas Nusakambangan, Bangka Mataram, dan Salemba.
Lalu, masih ada enam WP yang belum dieksekusi dengan total utang Rp93 miliar dan tiga WP yang sudah bersedia untuk menggunakan kebijakan amnesti pajak dengan jumlah utang Rp21,78 miliar. Kemudian, dua dari 58 WP tak bisa ditindaklanjuti karena meninggal dunia. (gen)