Saat ini hak kelola Blok ONWJ dipegang oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ sebesar 58,28 persen, PT Energi Mega Persada ONWJ Ltd sebesar 36,72 persen, dan Kufpec Indonesia (ONWJ) BV sebesar 5 persen.
Menurut Jonan, pemerintah ingin negara memperoleh manfaat lebih besar dengan menjadikan Pertamina pengelola tunggal blok yang terletak di Laut Jawa tersebut. Pasalnya, dengan status Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) maka pemerintah bisa ikut mengendalikan hasil produksi blok tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jonan sama sekali tidak menyinggung keikutsertaan operator lama lainnya dalam pengelolaan blok tersebut. Mantan Menteri Perhubungan hanya menandaskan bahwa kontrak baru Blok ONWJ yang akan diberikan ke Pertamina nantinya akan diupayakan menggunakan skema bagi hasil gross split.
Sebaliknya apabila belum rampung ketika kontrak ditandatangani, maka akan menggunakan kontrak bagi hasil dengan cost recovery.
Sebagai informasi, dalam kontrak bagi hasil blok ONWJ yang berlaku saat ini, bagi hasil (split) minyak milik pemerintah di blok ONWJ dipatok 85 persen dan gas sebesar 70 persen dari produksi netto. Sementara sisanya diberikan kepada operator.
Pada 2015, Blok ONWJ membukukan produksi minyak 40 ribu barel per hari (bph). Sedangkan produksi gas tahun 2015 mencapai 178 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) melampaui target WP&B 2015 sebesar 175 MMSCFD. Tahun ini, SKK Migas menetapkan target produksi minyak PHE ONWJ sebesar 37.300 bph dan gas 163 MMSCFD.