"Tax amnesty tidak hanya meningkatkan penerimaan tetapi ada tujuan paling utama pelaksanaan program ini, seperti repatriasi, memperluas basis pajak, dan memperbaiki administrasi perpajakan. Ketiganya belum optimal karena belum menunjukkan hasil maksimal," tutur peneliti Indef Imaduddin Abdullah di kantornya, Kamis (29/12).
Imaddudin menjelaskan, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, jumlah wajib pajak (WP) yang mengikuti tax amnesty baru sebanyak 562.743 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya kecilnya kontribusi tersebut, penerimaan pajak tahun depan yang diharapkan bisa lebih besar diyakininya tidak akan tercapai.
Selain itu, Imaddudin juga mengingatkan, dampak positif tax amnesty di negara lain hanya jangka pendek jika minus reformasi pajak dan perbaikan administrasi pajak.
"Inilah tantangan pemerintah ke depan terkait tax amnesty, karena berdasarkan Ease of Doing Business (EoDB), Indonesia berada di peringkat 104 untuk kemudahan membayar pajak," ujarnya.
Tantangan lainnya, pemerintah juga harus menguatkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sesuai dengan konteks dan tantangan yang dihadapi melalui revisi paket Undang-undang (UU) di bidang perpajakan, antara lain UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), dan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
"Kemudian, tantangan lainnya, pemerintah perlu mewujudkan integrasi data kependudukan dengan basis pajak melalui single identify atau e-KTP," kata Imaduddin. (gen)