Sampai akhir periode II, realisasi penerimaan uang tebusan amnesti pajak berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang dikumpulkan tercatat sebesar Rp103,31 triliun atau baru 62,6 persen dari target Rp165 triliun.
Dengan capaian periode pertama sebesar Rp92,99 triliun, realisasi penerimaan uang tebusan pada periode II hanya Rp10,32 triliun atau sekitar 9,98 persen dari total raupan uang tebusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan rendahnya setoran uang tebusan dan repatriasi pada periode II karena sebagian besar WP telah mengikuti program mensucikan harta pada periode I.
Dashboard DJP mencatat, dari sisi jumlah peserta jumlah WP yang memohon amnesti pajak di periode II tak sebanyak periode I. Sepanjang periode I, program ini telah diikuti 393.358 WP dengan mengumpulkan 398.727 SPH. Sementara, pada periode II jumlahnya hanya 239.296 WP, dengan jumlah SPH sebanyak 271.671 SPH.
"Pada periode pertama kemarin itu orang Indonesia, WP, sangat antusias untuk mendapatkan tarif terendah. Jadi sudah banyak yang mengikuti pada periode pertama," tutur pria yang akrab disapa Yoga ini saat dihubungi CNNIndonesia.com, Minggu (1/1).
Selain itu, Yoga beralasan rendahnya setoran uang tebusan pada periode II juga disebabkan oleh berkurangnya partisipasi WP besar karena telah lebih dulu ikut pada periode I. Untuk periode II sendiri, DJP lebih banyak menyasar WP profesi dan dari golongan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Turunnya jumlah peserta juga diikuti oleh anjloknya jumlah harta yang diungkap WP. Selama periode Oktober-Desember, nilai harta tambahan yang dilaporkan hanya Rp628,14 triliun. Padahal, pada periode pertama nilai harta tambahan yang dilaporkan WP mencapai Rp3.667,69 triliun.
Sebagai informasi, program amnesti pajak masih akan berlangsung hingga 31 Maret 2017. Selama periode terakhir, tarif uang tebusan amnesti pajak akan lebih tinggi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak menyebutkan tarif deklarasi dalam negeri dan repatrasi naik dari 3 persen menjadi 5 persen. Sementara untuk harta deklarasi luar negeri naik dari 6 persen menjadi 10 persen.
Namun, tarif tebusan untuk harta yang diungkap WP golongan UMKM masih sama yaitu 0,5 persen untuk UMKM asetnya bernilai maksimal Rp4,8 miliar dan 2 persen untuk yang asetnya lebih dari 4,8 miliar hingga Rp10 miliar. (gen)