Pemerintah Depak JP Morgan dari Daftar Bank Persepsi

Elisa Valenta | CNN Indonesia
Senin, 02 Jan 2017 17:16 WIB
Keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan JP Morgan Chase Bank NA telah dibahas dalam rapat internal yang dilaksanakan pada 1 Desember lalu.
JP Morgan Chase Bank NA. (REUTERS/Eric Thayer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutus kerja sama pengelolaan penerimaan negara dengan JP Morgan Chase Bank NA dari Bank Persepsi. Pemutusan kerja sama ini tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Utama JP Morgan tertanggal 9 Desember 2016 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Marwanto Harjowirjono.

Mengutip surat pemutusan kerja sama dari Kementerian Keuangan, Senin (2/1), disebutkan bahwa Kemenkeu memutuskan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan terkait hasil riset JP Morgan yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas keamanan nasional.

Keputusan untuk mengakhiri kerja sama tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat internal yang dilaksanakan pada 1 Desember lalu. Dari rapat tersebut, dihasilkan kesepakatan untuk mengakhiri kontrak kerja sama antara Ditjen Perbendaharaan dengan JP Morgan dalam hal kemitraan sebagai Bank Persepsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat ini dibuat dengan beberapa tembusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan.

"Pemutusan kontrak kerja sama dimaksud berlaku efektif per 1 Januari 2017," ujar Marwanto sebagaimana dikutip dalam surat, Senin (2/1).

Marwanto mengimbau seluruh instansi tidak menerima setoran penerimaan negara dari siapapun di seluruh cabang JP Morgan, terhitung mulai 1 Januari. Hal ini juga berarti, JP Morgan tidak bisa lagi melayani transaksi yang bersangkutan dengan program Tax Amnesty.

Ia juga meminta untuk segera menyelesaikan segala perhitungan atas hak dan kewajiban terkait pengakhiran penyelenggaraan layanan JP Morgan sebagai Bank Persepsi.

"Segera melakukan sosialisasi kepada semua unit/staff dan nasabah terkait dengan berakhirnya status bank persepsi dimaksud Surat ini dibuat dengan beberapa tebusan. Di antaranya adalah Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, hingga beberapa pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan," tutur Marwanto. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER