Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menceritakan, kewajiban sertifikasi CnC muncul setelah pemberlakuan otonomi daerah. Sejak saat itu, penerbitan IUP di bawah kendali Pemerintah Daerah (Pemda).
Namun sayangnya, Hendra menyebut terjadi tumpang tindih antara perizinan yang sudah diberikan pemerintah pusat dengan Pemda. Sehingga, investor kerap kali merasa bingung ketika akan berinvestasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, lanjut Hendra, pengusaha selalu mengasumsikan bahwa lahan pertambangan yang akan ditempati belum digunakan oleh perusahaan lainnya. Sehingga, banyak perusahaan tambang yang tak terima jika IUP-nya dicabut gara-gara izin yang tumpang tindih ini.
"Investor ini kan maunya itikad baik, mau menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan konsesi. Tapi kok IUP-nya malah dicabut? Padahal belum tentu salah investornya kan. Jika saja tak ada abuse wewenang Pemda, mungkin penerapan CnC ini tak usah dilakukan," terang Hendra.
Sinergi Pemerintah
Menurutnya, kewajiban CnC tidak akan terjadi jika pemerintah pusat dan daerah bisa melakukan sinkronisasi perizinan. Selain itu, ia berharap konsekuensi pencabutan IUP akibat tak memenuhi sertifikasi CnC bisa dipertimbangkan lagi.
Sebelumnya, pemerintah telah menutup tenggat waktu evaluasi sertifikat CnC bagi IUP mineral dan batu bara pada tanggal 2 Januari 2017 lalu. Peraturan terkait evaluasi CnC sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015.
Menurut data Kementerian ESDM, per 31 Desember 2016, jumlah perusahaan tambang yang telah memenuhi CNC berjumlah 6.444 IUP, atau 66,29 persen dari jumlah IUP yang ada saat ini sebanyak 9.721 IUP.
Dengan kata lain, terdapat 3.277 IUP yang berpotensi dicabut izin usahanya sesuai kewenangan Gubernur Pemda masing-masing daerah pada tahun ini.