Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar mengatakan, asuransi nelayan merupakan target pemerintah untuk melindungi nelayan, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan.
Di sepanjang tahun lalu, KKP telah mengidentifikasi sebanyak 969.075 calon pemegang polis asuransi nelayan. Namun, faktanya, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lapangan hanya 409.498 orang nelayan saja yang layak diasuransikan.
“Kami lakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menghindari informasi ganda atau bantuan diterima oleh nelayan yang tak berhak,” imbuh Zulficar.
Makanya, ia berani mengklaim bahwa nelayan yang lolos verifikasi adalah mereka yang memang berhak menerima asuransi.
Adapun, sebanyak 32 klaim asuransi nelayan telah digelontorkan pada 2016 lalu. Klaim tersebut berupa klaim kematian dengan manfaat yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp150 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT