Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengungkapkan, pihaknya tetap yakin kedua perusahaan melakukan kartel dengan berbagai bukti yang telah dilampirkan. Meski, sampai pada sidang pemeriksaan lanjutan akhir, kedua perusahaan memberikan bantahan-bantahannya.
Bantahan tersebut, lanjut Syarkawi disuarakan oleh Presiden Direktur YIMM Minoru Morimoto dan Presiden Direktur AHM Hiroyuki Inuma yang menegaskan kedua perusahaan tak ada 'main'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, usai melakukan sidang pemeriksaan lanjutan akhir, Majelis Komisi akan segera mengkaji laporan dan bukti yang dilayangkan KPPU dan bantahan dari kedua perusahaan untuk kemudian dirumuskan dalam Musyawarah Majelis Komisi.
"Tinggal nanti bagaimana Majelis Hakim yang akan bermusyawarah melihat seberapa kuat laporan dari kami dan bantahan dari terlapor," imbuh Syarkawi.
Syarkawi berharap Majelis Hakim dapat melihat berbagai bukti kongkret yang telah didokumentasikan oleh KPPU. Pasalnya, KPPU menegaskan, persaingan usaha yang sehat dengan tidak ada perilaku kartel harus diterapkan oleh para pelaku usaha di Indonesia.
Untuk diketahui, sejak pertengahan tahun 2016 lalu, KPPU mengendus perilaku kartel yang dilakukan kedua perusahaan dalam menentukan harga jual sepeda motor jenis skuter matic berkapasitas 110 cc sampai 125 cc.
KPPU menduga, kedua perusahaan sengaja mengatur harga jual sepeda motor dikisaran Rp15 juta sampai Rp16 juta per unit. Padahal, menurut perhitungan KPPU, harga jual sepeda motor jenis tersebut hanya dibanderol dikisaran Rp12,6 juta per unit dengan mempertimbangkan biaya produksi yang hanya Rp7,5 juta sampai Rp8,5 juta per unit.
Sementara kedua perusahaan kerap menyuarakan bantahan. Salah satu bantahan menyebutkan bahwa pada dasarnya kedua perusahaan merupakan rival di dunia usaha sehingga tak mungkin melakukan kerja sama berupa kartel. (gir)